BATULICIN, Swara Baswara – Lapas Kelas III Batulicin menggeledah kamar hunian Warga Binaan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dalam razia yang digelar pada Senin (19/10/2026) tersebut.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Batulicin, Indra Bagus Angkoso, menjelaskan penemuan barang terlarang itu didapati di Blok Delta kamar 1.
”Petugas mendapati enam jenis barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, meliputi satu pisau buatan, satu gulungan tali, satu stopkontak, satu gunting, enam buah kreket, dan satu paku,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Indra Bagus menegaskan, barang-barang hasil temuan selanjutnya diamankan untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan setelah melalui prosedur yang berlaku. Meski mendapati sejumlah barang terlarang, ia bersyukur kegiatan berjalan kondusif.
”Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, Warga Binaan bersikap kooperatif sehingga penggeledahan berjalan aman, tertib, dan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, menegaskan bahwa razia ini akan terus menjadi bagian dari komitmen penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Pihaknya mengingatkan seluruh jajaran agar tetap konsisten menjalankan langkah deteksi dini secara profesional dan sesuai prosedur.
”Razia ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang terlarang, sekaligus memastikan lingkungan pembinaan tetap aman dan kondusif,” tegas Thoha Yahya Umar Sidiq.








