BATULICIN, Swara Baswara — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas pengusulan 23 orang warga binaan menjadi tahanan pendamping (tamping) di Aula Lapas Batulicin, Kamis (22/10/2026).
Sidang TPP tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pembinaan, Harry Indrawan, serta didampingi jajaran pegawai dari Subseksi Pembinaan, Admisi dan Orientasi (AO), hingga Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Pembahasan usulan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Lapas Batulicin Nomor WP.19.PAS.13-PK.06.05-19 Tahun 2026 sebagai pijakan resmi prosedur penilaian dan penempatan warga binaan.
Dari total 23 orang yang diusulkan, sebanyak 17 warga binaan diajukan oleh Subseksi Pembinaan untuk mengisi berbagai bidang kerja produktif, seperti Dapur Sehat, las manufaktur, peternakan, budidaya maggot, perkebunan, perpustakaan, Humas, hingga koperasi.
Sementara enam warga binaan lainnya diusulkan oleh Subseksi Kamtib untuk mendukung kebersihan area dalam lapas.
Harry Indrawan menjelaskan bahwa penempatan tamping disesuaikan dengan kebutuhan riil di setiap unit kerja guna mendukung operasional sekaligus mengasah keterampilan para warga binaan.
”Pengusulan tamping disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing bidang kerja. Melalui Sidang TPP, setiap usulan dibahas agar penempatannya dapat mendukung kegiatan di Lapas sekaligus menjadi bagian dari pembinaan keterampilan dan tanggung jawab Warga Binaan,” ujar Harry.
Sementara itu, Kepala Lapas Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, menegaskan pentingnya transparansi dan ketaatan prosedur dalam penunjukan tamping.
Ia berharap peran baru ini menjadi sarana pembentukan kedisiplinan dan bekal positif bagi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.








